Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kaban BPM PD) Kabupaten Minahasa Selatan Benny Lumingkewas, dananya sudah ada di rekening Pemerintah Daerah. Hanya saja dari desa – desa yang terlambat memasukkan SPJ sehingga proses pencairan dandes tahap kedua menjadi terlambat.
“Dandes tahap dua sudah ada di rekening Pemerintah Daerah per 5 (lima) September, tinggal diproses. Untuk itu kami menghimbau kepada para Hukum Tua untuk segera memasukkan SPJ penggunaan Dandes tahap pertama agar semakin cepat pencairan Dandes tahap kedua,” ujar Benny Lumingkewas.
Perlu diketahui dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulut, Kabupaten Minahasa Selatan adalah Kabupaten yang pertama Dandes masuk ke rekening daerah. (Devi Karamoy)