MANADO,MANADONEWS-‘ Kalau tidak ada aral melintang sejak Oktober ini, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Manado akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi pemohon.
Buktinya, sebagai tindaklanjut surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI dimana ketersediaan blangko e-KTP per tanggal 1 Oktober di Ditjen Pajak Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah habis.
“Dengan adanya surat edaran ini maka kami harus menunggu, karena memang blangko e-KTP ini hanya dicetak di pusat (Ditjen Disdukcapil Kemendagri RI), jadi solusinya karena ketidaktersediaan blangko, untuk masyarakat yang membutuhkan identitas akan mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP,” ucap Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs Hans Tinangon.
Diapun menegaskan bahwa surat keterangan ini memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.
“Surat ini dapat digunakan untuk keperluan pengursan pemilukada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya, ini tertuang dalam surat edaran ini dan kalau (surat keterangan) sudah diterbitkan Disdukcapil berarti nama-nama mereka sudah ada di database,” tukasnya.
Selain itu katanya, untuk tahun 2016 ini perekaman e-KTP di Disdukcapil kota Manado sudah mencapai angka 18.000 pemohon. Sementara blangko yang didistribusikan Ditjen Disdukcapil selang bulan Mei sampai Agustus hanya 4200.
“Untuk pemohon di bulan Juni dan Juli sudah disalurkan KTPnya dan sisa blangko yang ada saat ini kita prioritaskan untuk mencetak e-KTP pemohon yang sudah melakukan perekaman di bulan Agustus,” pintahnya
Dalam isi surat edaran tersebut, blangko e-KTP diperkirakan akan tersedia kembali bulan November setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pendatatan Sipil tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.
(Onal Gampu)