Berita TerbaruBerita UtamaManado

Perda Pohon Mulai Digodok Komisi III DPRD Sulut

×

Perda Pohon Mulai Digodok Komisi III DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Sulut saat membahas materi akademis Perda Pohon bersama Baleg dan Tim Ahli dari Unsrat.
Komisi III DPRD Sulut saat membahas materi akademis Perda Pohon bersama Baleg dan Tim Ahli dari Unsrat.
Komisi III DPRD Sulut saat membahas materi akademis Perda Pohon bersama Baleg dan Tim Ahli dari Unsrat.

MANADO, MANADONEWS – Perda Pohon yang merupakan Perda inisiatif dari Komisi III DPRD Sulut, pada Jumat (14/10), mulai dibahas Komisi III.

Dalam pembahasan awal ini, Komisi III yang dipimpin oleh Adriana Dondokambey, bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg), Boy Tumiwa dan tim ahli dari Unsrat melakukan pendalaman yang diperlukan terkait draf akademis yang ada.

MANTOS MANTOS

Sementara itu, salah satu dasar pembentukan Perda ini adalah untuk mendukung peraturan menteri PU No 5/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.

“Tujuan Perda ini untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten/Kota yang lebih baik dan terstruktur yang berfungsi memberikan keamanan, kenyamanan, dan keindahan, serta memiliki manfaat ekologi yang baik,” ungkap Dondokambey.

Baca Juga:  KPU Tomohon Sosialisasikan Pilkada Buat Penyandang Disabilitas

Sementara Ketua Baleg menambahkan bahwa Perda ini sangat penting karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama para pengguna jalan, sehingga harus segera dibahas lebih lanjut.

“Selain itu, perda ini diperlukan agar kedepan nanti, pohon yang ditanam juga tidak mengganggu bahkan merusak infrastruktur yang ada, seperti jalan dan drainase,” ujar Tumiwa.

Hadir juga dalam pembahasan awal ini, wakil Ketua Komisi III, Amir Liputo, anggota Komisi III Meiva Salindeho Lintang, dan ahli Kehutanan Unsrat Alfonsius Thomas, serta ahli Landscape Unsrat Fabiola Saroinsong.

Fransiscus

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *