MANADO, MANADONEWS – Perda Pohon yang merupakan Perda inisiatif dari Komisi III DPRD Sulut, pada Jumat (14/10), mulai dibahas Komisi III.
Dalam pembahasan awal ini, Komisi III yang dipimpin oleh Adriana Dondokambey, bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg), Boy Tumiwa dan tim ahli dari Unsrat melakukan pendalaman yang diperlukan terkait draf akademis yang ada.
Sementara itu, salah satu dasar pembentukan Perda ini adalah untuk mendukung peraturan menteri PU No 5/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
“Tujuan Perda ini untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten/Kota yang lebih baik dan terstruktur yang berfungsi memberikan keamanan, kenyamanan, dan keindahan, serta memiliki manfaat ekologi yang baik,” ungkap Dondokambey.
Sementara Ketua Baleg menambahkan bahwa Perda ini sangat penting karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama para pengguna jalan, sehingga harus segera dibahas lebih lanjut.
“Selain itu, perda ini diperlukan agar kedepan nanti, pohon yang ditanam juga tidak mengganggu bahkan merusak infrastruktur yang ada, seperti jalan dan drainase,” ujar Tumiwa.
Hadir juga dalam pembahasan awal ini, wakil Ketua Komisi III, Amir Liputo, anggota Komisi III Meiva Salindeho Lintang, dan ahli Kehutanan Unsrat Alfonsius Thomas, serta ahli Landscape Unsrat Fabiola Saroinsong.
Fransiscus