Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

PPKBMD Sosialisasikan Rancangan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya

×

PPKBMD Sosialisasikan Rancangan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya

Sebarkan artikel ini
Wawali Sompotan tengah memberikan
Wawali Sompotan tengah memberikan
Wawali Sompotan tengah memberikan sambutan

TOMOHON, MANADONEWS – Dinas PPKBMD Kota Tomohon mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017 dan sosialisasi rancangan peraturan Walikota tentang standarisasi honorarium jasa dan biaya tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan di AAB Guest House Matani I Kamis (20/10/16).

Dalam laporan kegiatan dibacakan oleh Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Kota Tomohon Stevi Pioh SE MSi mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD, tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat  untuk masyarakat.

MANTOS MANTOS

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak yang diwakili oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

“Saya sependapat dengan berbagai regulasi  yang ada, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Sompotan.

Sehubungan telah ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2017 maka walikota mengharapkan perhatian SKPD mengenai 1. jadwal dan tahapan penyusunan, pembahasan  dan penetapan APBD Tahun 2017 yang  orientasinya pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. 2. Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2017 dan prioritas pembanguan dalam RKP Tahun 2017. 3. Menghindari tindakan Kongkalingkong dalam pembahasan penyusunan anggaran yang bertolak be;akang dengan kepentingan masyarakat. 4. Pastikan anggaran yang didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien. 5. Ubah mindset menjadi Money Follow Programme (Dana mengikuti Program). 6. Penyederhaaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas 7. Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif.  

Baca Juga:  Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif Motuliato Berbagi Beras Untuk Warga Papua

Dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah Kota Tomohon telah menerapkan sistem e-money a one day service key(E-MAS ODSK) yang akan dimulai akhir bulan oktober ini. Sistem layanan ini bertujuan untuk mempercepat pencairan dana (SP2D) satu hari selesai, apabila SPM masuk hari yang sama maka SP2D terbit hari yang sama pula dengan catatan berkas lengkap. Dengan demikian system yang akan mengatur secara otomatis siapapun orang yang ditugaskan menangani dan direncanakan akan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai bagian dari perwujutan program Dedikated Emas khususnya E-Government,Merubah Wajah Kota Akselerasi Pembangunan, serta Smart City.

Terkait kegiatan ini Wawali Sompotan juga membawakan materi yang menekankan mengenai 7 prioritas pembangunan di Kota Tomohon  yaitu mewujudkan masyarakat berkualitas dan beretika melalui pendidikan yang unggul, mewujudkan daerah yang berdaya saing dan mandiri, mewujudkan Kota Tomohon yang demokratis berdasarkan hukum, mewujudkan Kota Tomohon yang aman, damai dan bersatu dalam keberagaman, mewujudkan masyarakat Kota yang berkepribadian dalam kebudayaan, mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, mengembangkan dan memantapkan destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan kepariwisataan  Kota Tomohon.

Baca Juga:  Maju Manado 1, Jusak Kereh Didukung Tokoh Ormas Adat dan Masyarakat

Selanjutnya Yoannes Tukijan dari unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara saat membawakan materi mengatakan mengenai strategi penyusunan APBD yaitu menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi; keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan; disesuaikan dengan Tupoksi SKPD dan urusan yang menjadi kewenangan daerah; taati jadwal sesuai dengan tahapan penyusunan APBD. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara Nelly Toding, Inspektur Kota Tomohon Ir Joyke Karouw MSi, jajaran pemerintah Kota Tomohon, dan para peserta sosialisasi yakni para Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan .

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *