MANADO,MANADONEWS-Melihat kondisi arus lalu lintas dikawasan ruas jalan Pal 2 terutama di kawasan Patung Kuda, Polresta Manado melalui Satlantas dan Dinas Perhubungan secara tegas melakukan penataan dikawasan tersebut
“Penataan kongkrit ini mengasuh sebagaimana amanat dari pasal 36 UULAJ Tahun 2009, dimana setiap kendaraan umum wajib singgah dalam terminal,” ucap Kasat Lantas Poltabes Manado Kompol Roy Tambang
Menurutnya, penataan ini kami lakukan bersama Dishub guna melakukan penertiban bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan sebenarnya.
“Memang terlihat dilapangan Sudah baik sehingga diharapkan juga kepada para pengemudi untuk tetap konsisten dengan aturan dan pengguna angkutan umum agar lebih nyaman harus mengikuti juga aturannya baik naik turunnya penumpang dalam terminal,”tukasnya
Selain itu katanya, kalau ini dilakukan maka Kota Manado akan menjadi lebih baik kedepan. Dan suasana setelah angkutan umum masuk terminal, wilayah patung kuda terasa nyaman tidak ada lagi penumpukan kendaraan disepanjang depan swalayan. “Yang merasakan adalah masyarakat kota Manado, mari torang baku beking bae di Manado sebagai mana Inpres No 4 menuju Indonesia tertib, bersatu sebab keselamatan nomor satu.”pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Drs Vicky Koagouw,melalui Kepala Bidang Operasional Lalu Lintas Donald Wilar,membenarkan bahwa penataan ini kami lakukan demi meminimalisir angka kemacetan di ruas jalan Patung Kuda sekaligus mengarahkan angkot untuk masuk kedalam kawasan terminal.
“Kondisi ruas jalan di Patung Kuda sudah membaik dan kemacetan sudah bisa teratasi,” tegasnya.
(Onal Gampu)