Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalPolitikTotabuan

Klarifikasi Kasus Staf Ahli Komisi V DPR, Yasti: Tak Ada Hubungannya dengan Saya!

×

Klarifikasi Kasus Staf Ahli Komisi V DPR, Yasti: Tak Ada Hubungannya dengan Saya!

Sebarkan artikel ini
Yasti/ist
Yasti/ist
Yasti/ist

LOLAK, MANADONEWS – Kandidat Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengklarifikasi pemberitaan pemeriksaan staf ahli Komisi V DPR RI Jailani Parandy, yang dihubungkan dengan dirinya.

“Ini saya harus sampaikan dan luruskan yang sebenarnya, sehingga tak ada kesan pemberitaan yang diangkat memiliki muatan tertentu. Saya tidak pernah terkait dengan kasus Jailani Parandy,” ungkapnya,

MANTOS MANTOS

Dijelaskannya, Jailani pernah menjadi staf ahli namun hanya sampai pada Juli 2015.

“Sejak Juli 2015, Jailani sudah tidak lagi bekerja dengan saya sebagai staf ahli karena dia yang mengundurkan diri dan ingin bekerja sendiri. Dia memilih ke swasta,”terang Yasti.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPK) kepada Jailani, menurut Yasti, itu adalah urusan pribadi Jailani, bukan terkait saat dia masih berstatus sebagai staf ahli di Komisi V DPR RI.

Baca Juga:  Komitmen Pembinaan Atlet, Richard Sualang Kembali Pimpin FPTI Sulut

“Kalau kasus yang dia (Jailani, red) jalani di KPK, itu sudah urusan dia pribadi karena dia sudah bukan staf ahli saya. Apalagi dia sudah memilih mundur sejak Juli 2015. Yang dia jalani saat ini, tidak ada sangkut paut dengan saya,” tegas Yasti.

Selain itu, Yasti juga menyampaikan, sejak kasus yang melibatkan mantan staf ahlinya bergulir, dirinya tak pernah dipanggil oleh KPK.

“Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil oleh KPK. Jadi saya tegaskan, kasus Jailani tak ada hubunganya dengan saya,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil staf Anggota Komisi V DPR RI Jailani Parandy terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng). Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek.

Baca Juga:  BBM Tercampur Air? Pertamina Buka Suara Soal Standar Mutu dan Prosedur Ketat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Sementara tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Steven Rapar

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *