MANADO,MANADONEWS- Polemik PD Pasar dan pihak penyewa kios dikawasan shoping center terus berlanjut.
Buktinya, untuk memini malisir sengketa keduanya, dilakukan diskusi,mufakat untuk mencari solusi dikawasan shoping center yang dipusatkan di Polresta Manado.
Menurut Direktur PD Pasar Ferry Keintjem SE,sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan PD pasar.dan Perdis nomor 1 tahun 2011ada lima pasar tradisional yang retribusinya kami kelolah. Bukan cuma itu saja dari hasil pemantauan kami banyak kios dilantai satu dan dua dikontrakan oleh penyewa ke orang lain dengan nilai yang fantastis.
“Ini merupakan tindakan yang menghalalkan cara dan harus kami tindaki,” ucap Keintjem
Lebih jauh katanya, kita ikut saja aturan dan kesepakatan yang telah ditanda tanggani bersama untuk mencari solusi demi kepentingan kita bersama.
“Tindakan sewa menyewa kios sudah merupakan tindakan pidana dan perbuatan korupsi,” tegas Keintjem.
Selain itu katanya, sewa menyewa aset negara dilarang keras sebab itu melanggar hukum termasuk sewa menyewa yang terjadi selama puluhan tahun dikawasan shoping center.
“Mari kita bersama sama membangun pasar untuk kesejahteraan pedagang dan masyarakat. Sekaligus menghilangkan proses sewa menyewa yang terjadi selama puluhan tahun dikawasan shoping center,”pungkasnya.
Sementara itu Koordinator pasar shoping center, Mat Nur membenarkan bahwa sebagian besar kios dikawasan itu disewa menyewa oleh pemilik bahkan ada kios yang dijadikan sarang esek esek sehingga merusak citra PD Pasar.
“Kami tetap berupaya menertibkan para pemilik kios untuk mengacuh pada aturan PD Pasar,” Pungkasnya.
Sementara itu Ayub Albugis salah satu pemilik kios yang disewakan mengatakan, aspek sosial harus dikedepankan sebagai aset pemerintah karena mereka pemerintah mengayomi rakyat kecil.
“Sesuai visi dan misi Walikota adalah membentengi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu katanya, saya memang melikuidasi kios kios itu dari pemilik terdahulu untuk mengelolah kios kios yang disewakan.
“Parameter untuk membayar kios harus diterapkan oleh pihak PD pasar agar pasar lebih bagus dalam melayani masyarakat,”koar Ayub yang juga Anggota dewan Provinsi.
(ONAL GAMPU)












