
JAKARTA, MANADONEWS – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau perlu mengumumumkan secara terbuka pejabat siapapun dia yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Seseorang yang akan naik pangkat dan seterusnya, harus diwajibkan untuk melaporkan LHKPN dan itu bagian yang terintegrasikan. Kalau di eselon 1 ini sudah berjalan dengan baik. Memang di eselon 2, 3, dan 4 ini belum semuanya melaporkan LHKPN dengan baik,” jelas Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya lantai 2 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (9/1) sore.
Pramono menilai jika mau berjalan dengan baik, maka LHKPN itu memang harus terintegrasi dengan apa yang dilakukan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya KPK mencatat sepanjang 2016 telah menerima sebanyak 301.786 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu meliputi berbagai jenis instansi, mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengemukakan, jumlah 301.786 LHKPN itu berasal dari 244.357 atau 76,7% wajib lapor tingkat eksekutif, 13.960 atau 30,1% wajib lapor di tingkat legislatif, 15.086 atau 90,5% wajib lapor di tingkat yudikatif.
“Sisanya 28.383 atau 82 persen wajib lapor BUMN/BUMD,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1) siang.(setkab)
.