
MANADO, MANADONEWS – Acungan jempol pantas diberikan kepada Tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara. Dalam waktu sehari, Sabtu (14/01), petugas berhasil membongkar dua kasus narkoba. Sabtu siang, tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu, RM (34), di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial VTR (38). Pelaku diamankan di Jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Saronsong I, Kecamatan Air Madidi, Minahasa Utara.
Dari tangan VTR, tim mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit handphone. Petugas juga mendapati 1 lembar Surat Lepas dari Lapas Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah serta Kartu Pembinaan dan Penyuluhan dari Lapas tersebut. Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini terus dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Wulan Rawis