
MANADO, MANADONEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba, IM (22),.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, Kamis (12/01) pada sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangannya, Tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 3 lintingan yang diduga tembakau gorila dan 5 plastik bening berisikan 43 butir obat warna putih yang diduga obat keras jenis somadril.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” singkatnya.
Wulan Rawis