AIRMADIDI, MANADONEWS – Puluhan Indomaret dan Alfamart yang membuka usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ternyata tidak satupun memiki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).
Hingga saat ini izin yang dikantongi hanyalah HO dan IMB.
Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Charles Panambunan saat dikonfirmasi membenarkannya
Menurutnya, selain HO dan IMB, Alfamart dan Indomart menjalankan usahanya dengan berpegang pada SIUP dari pusat.
Hanya saja, lanjutnya, Peraturan daerah maupun peraturan Bupati tentang IUTM belum ada sehingga banyak usaha toko modern mulai menjamur.
“Toko modern ini perlu peraturan Bupati atau daerah dan itu sementara kami tunggu,” jelasnya.
Meski belum mengantongi IUTM Panambunan mengatakan jika itu sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang sebelum disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut.
Bahkan minimarket-minimarket ini sudah melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dispenda Minut.
“Untuk saat ini, oleh Dinas Perdagangan Minut telah meminta minimarket untuk melebarkan usahanya di Likupang dan Kema,” tutup Panambunan.
Wulan Rawis