Berita TerbaruBerita UtamaMinut

Dandes Rp96,8 M Siap Dibagikan ke 125 Desa

×

Dandes Rp96,8 M Siap Dibagikan ke 125 Desa

Sebarkan artikel ini
Endru Palandung SM MSi
Endru Palandung SM MSi

AIRMADIDI, MANADONEWS-Pemerintah pusat pada tahun ini mengalokasikan anggaran sebanyak Rp96,8 miliar Dana Desa (Dandes) untuk 125 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan 2 kali pencairan dalam setahun. Jika dibandingkan dengan anggaran Tahun 2016 yang hanya sebesar Rp. 75,6 Miliar, jumlah ditahun 2017 meningkat.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Minut, Endru Palandung SM MSi bahwa anggaran tahun ini naik demi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

MANTOS MANTOS

“Anggaran dana desa tahun ini memang naik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula,” ujar Palandung

Baca Juga:  Prajurit Kikav 10/Manguni Setia Cakti Gelar Karya Bakti di TMP

Dikatakan Palandung, untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes. Dan Dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan Juli 2017 ini.

“Untuk itu kami minta agar setiap Desa terlebih Desa yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa,” jelas Palandung.

Ketika Ditanya berapa banyak Desa yang tidak memakai anggaran Dana Desa Tahun 2016, Palandung mengatakan jika itu ada 5 desa yang masuk Silpa.

“Tahun 2015 ada Silpa Rp6 miliar. Sementara tahun kemarin ada 5 desa yang tidak terpakai anggarannya. Desa berhak mendapatkan Dana Desaa jika penggunaan anggaran sudah diatas 50 persen dan wajib membuat laporan pertanggungjawan serta ada APBDes. Jika tidak teralisasi penggunaan anggaran diatas 50 persen, ada punishmen dari Pemerintah berupa tidak ada pencairan dana,” terangnya

Baca Juga:  Gunakan Kapal Ponton Pemberian Presiden, Kodam Merdeka Bersama Masyarakat Bersihkan Eceng Gondok di Danau Tondano

Untuk menjaga agar tidak ada Desa yang tertahan anggaran dana desanya seperti yang dialami oleh 5 desa tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi Pemerintah Desa. Sebab ini juga sesuai dengan permintaan BPKP.

“BPKP minta Pemkab lakukan pendampingan agar tidak ada keterlambatan pelaporan. Pelatihan bagi Perangkat Desa dalam menyusun laporan sudah kami lakukan tahun kemarin. Ini demi meningkatkan perekonomian Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Desa,” tambahnya.(wulan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…