RUU Terorisme Diperluas, Ini yang Dipaparkan Asrul Sani
Sebarkan artikel ini
Asrul Sani/Foto: manadonews/
Asrul Sani/Foto: manadonews/
JAKARTA, MANADONEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) teroris mengalami perluasan. Misalnya ada perbuatan yang nantinya bisa dipidana. ” jika ada warga republik ini yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris sekalipun di luar negeri, maka hal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang ini,” tukasnya dalam diskusi di ruang media center komplek parlemen, Jakarta Selasa(31/1).
“Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS,” katanya.
Begitu juga dengan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi, paparnya. Bahkan perluasan lainnya yakni rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi.
“Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” tukasnya.
Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.
“Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan. Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul.
“Perluasan lain, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan,” tambahnya
Namun tidak kalah pentingnya dalam pembahasan revisi undang-undang ini, kata Sekjen PPP ini adalah devinisi teroris itu sendiri.
“Definisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu,” pungkasnya.(Djamzu)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Jakarta, MN — Pemerintah menyatakan transfer data lintas negara Indonesia–Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) aman dan tidak mengancam kedaulatan digital. Namun hingga kini, dokumen rinci klausul…
Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…
TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Jajaran Kodim 1301/Sangihe melaksanakan kerja bakti massal secara serentak dalam rangka Gerakan Indonesia Asri (GIA), Jumat (27/2/2026). Kegiatan berlangsung di sejumlah titik berbeda, mulai dari Tahuna hingga…
SITARO, MANADONEWS.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di wilayah Kodim 1301/Sangihe. Sebanyak 830 porsi makanan bergizi didistribusikan kepada siswa dan tenaga pendidik di Kecamatan Tagulandang Utara, Kabupaten…
TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Tahun 2026, Kodim 1301/Sangihe menggelar psikotes berbasis online bagi para peserta di SMA Negeri 2 Tahuna, Rabu…
TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Kepedulian terhadap warga binaan kembali ditunjukkan Babinsa Koramil 1301-10/Marore, Serda Jenly Nanangkong. Ia melaksanakan kegiatan pembinaan kewilayahan (Wanmil) dengan membantu seorang nelayan, Bapak Kardo Suku, mengangkat perahu…