Bupati saat menerima LAKIP
Jogyakarta manadonews.
Berdasarkan peraturan pemerintah no 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan peraturan presiden no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( SAKIP ).
hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada pemerintah kabupaten minahasa tenggara berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan tujuan menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggung jawaban atas hasil terhadap anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorentasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Penilaian dan evaluasi untuk kabupaten minahasa tenggara mendapat predikat cukup atau CC dengan total nilai 50.15 dari berbagai kabupaten kota di wilayah maluku, papua, sulawesi, jawa tengah dan daerah istimewa jogyakarta regional III.
Hasil penilaian ini merupakan wujud peningkatan kinerja pemerintahan kabupaten Minahasa tenggara dibawa kepemimpinan Bupati James Sumendap, SH dan jajaran pemerintahan.
Untuk sulawesi utara dari 13 Kabupaten/ kota 7 kabupaten/kota mendapat penilaian predikat cukup atau CC termasuk kabupaten minahasa tenggara dibandingan minahasa induk yang mendapatan penilaian predikat kurang atau C yang adalah kakaknya dari kabupaten minahasa tenggara
Bupati James Sumendap saat menerima secara langsung, evaluasi Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Asman Abnur, di Jogjakarta, Senin 6/2.
Bupati mengakui evaluasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemkab Minahasa Tenggara untuk lebih meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, dan kinerja dari seluruh jajaran di Pemkab Minahasa Tenggara. (Robby lumi)












