Tekan Persoalan dalam Lembaga Pemasyarakatan Perlu Dibentuk Badan Otonomi
Sebarkan artikel ini
Nasir Jamil (pegang mic)/foto: manadonews/
Nasir Jamil (pegang mic)/foto: manadonews/
JAKARTA, MANADONEWS – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mengatakan petugas lembaga pemasyarakatan(LP) dalam menjalankan tugasnya kerap mengalami dilema antara peraturan dan perasaan.
“Nah, sering berkecamuk antara peraturan dan perasaan karena dengan hubungan yang terjalin dengan baik itu mengakibatkan saling memanfaatkan,” katanya dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Napi Plesiran, Kok Bisa???” di ruang Media Center, Gedung DPR RI Kamis(9/2)
Baginya mendengar cerita ada napi yang pelesiran (keluar LP) sesuatu hal yang biasa. makanya ada orang bilang setelah ada perubahan istilah penjara menjadi LP memang situasi di dalam sudah berubah. Berbeda model penjara sebelum UU pemasyarakatan tahun 1995 yakni benar-benar memang lapas itu seperti penjara tidak ada belas kasih.
“Namun sekarang Napi masuk Penjara gemuk, pulangnya gemuk sekali. Kehidupan di Lapas bagi yang mempunyai uang tidak ada bedanya antara di dalam dan di luar Lapas. Bedanya mereka mengalami hukuman dan ada tembok yang memisahkan,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya memang perlu dirubah managemennya dengan membuat badan otonomi untuk menekan persoalan yang ada di LP.
Sejauh ini, lanjutnya, LP bagaikan sebuah kerajaan di dalamnya. Rajanya adalah kepala Lapas setelah itu ada KPLP (kepala pengamanan lapas ) inilah yang mengatur masuk dan keluarnya Narapidana.
“Menjadi badan otonom akan memberikan dampak artinya ada pengelolaan yang serius, selama ini mekanisme jalur perintahnya itu, Kakanwil itu tidak bisa langsung ke KaLapas, hal-hal seperti itu yang menjadi Lapas itu seperti kerajaan tersendiri,” tandasnya. Intinya pelesiran Napi karna terjadi hubungan, komunikasi yang baik. “Tidak ada makan siang yang gratis dengan adanya konpensasi.
“Hal hal seperti inilah yang kemudian terjadi pembiasan. inilah napi bisa keluar seenaknya ,” katanya.
Sedangkan Pengamat Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi menilai ada hal yang tidak jalan yakni hakim pengawas dan pengamat yang ini tugasnya bisa di lihat dalam pasal 277-283 KUHAP.
“Ketua pengadilan menujuk siapa hakim yang menjadi pengawas dan pengamat terhadap keputusan pengadilan itu dijalankan atau tidak sih, itu harus dia control. ini ga jalan. Itu penyebabnya,” ungkapnya .
“Begitu juga pengawasan internal dan ekternal tidak berjalan. Keterbatasan jumlah pengawas dan kesejahteraan juga menjadi dampak,” kuncinya.(Djamzu)
Manadonews.co.id – Ketua Umum Panitia Selebrasi Paskah Remaja GMIM 2025, Pnt. dr. Richard Sualang, mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur jemaat GMIM di wilayah Manado Utara 1 dan 3. Hal ini dikatakan…
Manadonews.co.id – Yesus Kristus adalah kegenapan hukum Taurat. Kebenaran bukan pernyataan teologis yang kaku. Demikian khotbah Pdt. Tommy Waken, M.Th, Ketua BPMW Manado Utara 3, ketika memimpin ibadah di GMIM…
MANADO,MANADONEWS.CO.ID- PT Nestlé Dancow Indonesia kembali menyelenggarakan program edukatif DANCOW Indonesia Cerdas, sebuah kompetisi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) se-Indonesia yang kali ini digelar di GOR Wolter Monginsidi, KONI Sario,…
Tahuna, MANADONEWS.CO.ID — Meski hari libur, semangat tak kenal lelah di tunjukkan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1301/Sangihe. Pada Minggu (11/5/2025), mereka tetap bekerja mengangkut material batu…
Tahuna, MANADONEWS.CO.ID — Haru menyelimuti hati Ajimah Monto, warga Desa Kalekube I, Kecamatan Tabukan Utara. Setelah sekian lama harus menumpang ke rumah tetangga untuk kebutuhan buang air, impiannya memiliki MCK…
Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1301/Sangihe tak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar aspek non-fisik lewat program penyuluhan di berbagai bidang. Salah…