MANADO,MANADONEWS- Ini menjadi tanda awas bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Sangihe Talaud
Pasalnya, di waktu masa tenang Pilkada tidak dipeebolehkan melakukan aktifitas yang berbau kegiatan kampanye berkumpul ataupun membagi bagi uang bagi masyarakat pemilih.
Menurut Komisioner Bawaslu Sulut Johny Alexander Suak SE,MSI sesuai pasal 67 UU No. 1 Tahun 2015 mengatakan,
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang dan (2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Saat masa tenang paslon dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye,”ucap Suak
Selain itu katanya pada Pasal 187 ayat (1) berbunyi ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”koarnya
Suakpun menambahkan panda Pasal 1 angka 15 PKPU 12 Tahun 2016: Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
“Kami akan bertindak tegas, bagi pasangan calon yang kedapatan melaksanakan kampanye disaat masa tenang dan melakukan politik uang maka pasangan itu akan kami diskualidikasi,”tegas JAS sebutan akrabnya.
(ONAL GAMPU)