Tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI MINAHASA SELATAN nomor : 168/SEKR-BKD/II-2017mengenai Hari Libur bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Minsel Henri Palit, surat edaran Bupati Minsel berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut tanggal 15 FEBRUARI 2017 sebagai LIBUR NASIONAL.
Akan tetapi Bupati Christiany Eugenia Paruntu menginstruksikan, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi. Instruksi Bupati ini bertujuan agar supaya pelayanan publik tidak terganggu.
“Dan disampaikan kepada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD , Puskesmas Rawat Inap, Satpol PP dan petugas kebersihan agar tetap melaksanakan tugas dengan mengatur jadwal penugasan pegawainya selama libur.”
(Devi. Karamoy)