banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPolitikTotabuan

Pendampingan KPP Dalam Pengisian SPT Tahunan di Apresiasi Ketua DPRD Bolmong

×

Pendampingan KPP Dalam Pengisian SPT Tahunan di Apresiasi Ketua DPRD Bolmong

Sebarkan artikel ini

 

BOLMONG,MANADONEWS,-.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Welty Komaling mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dalam pengurusan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

MANTOS

Berdasarkan objek ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,SPT adalah surat yang digunakan oleh seluruh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan ataupun pembayaran pajak.

Terkait hal itu, KPP Pratama Kotamobagu, berkunjung ke anggota DPRD Bolmong untuk melakukan pendampinggan tersebut pada senin (6/3).

” DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung kunjungan yang sekaligus pendampingan dari KPP Pratama Kotamobagu dalam mendampingi para anggota DPRD untuk mengurus SPT tahunan ini, “ujar Welty.

Komaling juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar selalu membayar pajak tepat pada waktunya,untuk membuktikan sebagai warga negara yang taat pajak.

Sementara itu,Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Hseng Lasarus Kamuntuan mengatakan,maksud kedatangan pihaknya ke Kantor DPRD Bolmong untuk melakukan pendampingan dalam pelaporan SPT tahunan.

“ Kami memberikan pedampingan atas SPT tahunan untuk para Anggota DPRD Bolmong,yang bertujuan sebagai warga Negara agar bisa wajib pajak, ” ujar Kamuntuan.

Kamuntuan juga menambahkan,bahwa untuk saat ini Kementrian Keuangan (Kemenkue) Negara, telah diberikan keleluasaan oleh pihak Bank dalam melakukan pengecekan jumlah harta rekening bagi warga Negara.

“ Dengan laporan SPT tahunan ini,merupakan syarat dalam mendapatkan tax amnesty pajak dari pemerintah.Sebab saat ini Kemenkue sudah diberikan keleluasaan dalam mengamati setiap rekening warga Negara, maka tidak mungkin dengan tex amnesty ini kekayaan tidak dilaporkan, ”tambah Kamuntuan.

Bagi warga negara serta pejabat negara,yang tidak melaporkan harta kekayaan, akan dikenakan sanksi yang beragam,mulai dari sanksi berat seperti pemotongan sebanyak 30 persen hingga 200 persen dari jumlah kekayaan yang dimiliki.

Sedangkan untuk pelaporan SPT tahunan ini,diberikan batas waktu sampai 31 Maret 2017.
( steven rapar )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d