Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Pemkot Komitmen Ciptakan Tertib Administrasi Pengelolaan Dana Hibah

×

Pemkot Komitmen Ciptakan Tertib Administrasi Pengelolaan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial Pemkot Tomohon yang dihadiri dan dibuka Wakil Wali Kota.
Sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial Pemkot Tomohon yang dihadiri dan dibuka Wakil Wali Kota.

TOMOHON, MN – Terkait pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pada tahun 2017 ini berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat membuka sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial Pemkot Tomohon, yang diselenggarakan Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, di Ruang Pertemuan BKD Tomohon, Kamis (16/3).

MANTOS MANTOS

Dikatakannya, sejauh ini masih ada beberapa aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, yakni dalam aspek penganggaran, aspek program, dan kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, di tahun ini Pemkot akan berupaya maksimal memperbaiki tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi, agar dapat tercipta tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:  Tandon Air TMMD ke-124 Rampung, Warga Kalasuge Nikmati Akses Air Bersih

“Harapan kami seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerjasama dan memahami, serta mengikuti setiap proses tahapan yang sesuai dengan aturan,” tandas Sompotan.

Selanjutnya, Kaban keuangan Drs. Gerardus Mogi menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persyaratan penerima hibah, yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial. Sedangkan terkait pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF.

Lanjut Kaban mengingatkan kepada penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Wali Kota, melalui pejabat pengelola keuangan (PPKD) dengan tembusan SKPD terkait, dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Zidam XIII/Merdeka Raih Penghargaan IKPA 2024 Kategori Sangat Baik

“Hal ini diwajibkan kepada penerima hibah/bantuan agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi, baik dari pemerintah maupun penerima bantuan,” ungkap Mogi.

Hadir dalam sosialisasi ini para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jajaran Badan keuangan daerah Kota Tomohon.

Fransiscus

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *