BOLMONG,MANADONEWS,-.Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia berkerja sama dengan Pemkab Bolmong Selasa (21/03) menggelar acara Diseminasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selasa ( 21/3 ) diruang rapat lantai 2 Kantor Bupati di Lolak.
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Adrianus Nixon Watung dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Drs Ashari Sugeha mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bolmong menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan yang sangat positif ini,kepada bapak Mohammad Noor Rofieq selaku Wakil Ketua Deputi Penegakan Hukum KPPU RI beserta jajarannya.
” Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini,telah menghasilkan banyak kemajuan,diantaranya dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat Bolmong.Kemajuan pembangunan yang telah dicapai tersebut,didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang,salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi “jelas Watung.
Bupati menambahkan,meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi tersebut,tetapi masih banyak pula tantangan dan oersoalan yang belum terpecahkan seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha dari pihak swasta.
” Berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan, karena di satu sisi di warnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat,sehingga pasar menjadi terdistorsi ” pungkas Watung.
Sementara itu,Deputi Penegakan Hukum KPPU RI Mohammad Nur Rofieq mengatakan,perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
” Berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait,antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara kangsung maupun tidak langsung,sehingga lebih memperburuk keadaan “tambah Rofieg.
Rofieg menambahkan,KPPU merupakan suatu lembaga yang di bentuk pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha.
” Diwilayah Provinsi Sulawesi Utara,Kabupaten Bolmong merupakan daerah pertama kami melakukan kegiatan ini,dan agenda seperti ini dipastikan akan berlanjut ke daerah-daerah lain “tutup Rofieg.
( steven rapar )













