Berita TerbaruEkonomi & BisnisNasionalPemerintahanPolitikUncategorized

Komisi V dan BK-SDK ‘Sepakat’ Soal UU Jasa Kontruksi Dalam Hal Ini

×

Komisi V dan BK-SDK ‘Sepakat’ Soal UU Jasa Kontruksi Dalam Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MN – Undang-undang (UU) Jasa Kontruksi sangat penting untuk mencegah diantaranya gagalnya bangunan. Sehingga, pembinaan kontruksi mampu mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

MANTOS MANTOS

“Pentingnya UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi untuk standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan kontruksi pengguna jasa dan penyedia jasa,” jelas Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis pada Forum Legislasi ‘Implementasi UU Jasa Kontruksi, Senadakah dengan Nawacita Jokowi?’ di Media Center/Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (21/03).

Hal itu bertujuan agar baik pengguna maupun penyedia jasa mendapat prioritas guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan dan itu ditentukan penilai ahli. UU yang merupakan inisiatif DPR tersebut sebagai pengganti UU No.18/1999.

“Pembinaan kontruksi diharapkan mampu memndukung pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktifitas rakyat dan dan daya saing di pasar internasional, serta mewujudkan kemandirian ekonomi,” papar Francis.

Baca Juga:  Ikuti dan Meriahkan Gelaran Kodam Merdeka RUN 5K dan 10K 2025 di Manado

Selanjutnya UU tersebut nantinya juga mengatur badan usaha asing.

“Harus mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja kita,” tukasnya seraya menambahkan sikap pemerintah harus tegas! Meskipun saat ini masih tahap sosialisasi, yang pasti memprioritaskan pekerja lokal dan juga di pucuk pimpinan. Dimana hal lainnya menyangkut sengketa harus mengutamakan mufakat dan meminimalisir (urusan,red) sampai ke pengadilan.

Pada kesempatan itu pula, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi (BK-SDK), Yaya Supriyatna menuturkan, pihaknya sudah menerima naskah dari UU tersebut dari Setneg dalam hal ini Kemenkumham.

“Kami segera menyampaikan UU ini kepada seluruh stake holder khususnya kepada pemerintah daerah terutama kepada asosiasi profesi dan juga lembaga yang masih sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Katopdam XIII/Merdeka Sambut Kunker Dirtopad di Bandara Sam Ratulangi Manado

Lanjut Yaya mengatakan di dalam sosialisasi itu mereka memberikan apresiasi yang sangat tinggi sekali dikarenakan UU Jasa Konstruksi tersebut adalah inisiatif DPR yang dinyatakan bahwa kekosongan-kekosongan yang terjadi pada UU No.18/1959 itu telah diisi dengan baik sekali di dalam UU Jasa konstruksi No.02/ 2017.

“Nanti bisa kita lihat bahwa di dalam isinya UU itu bukan lagi UU yang di revisi tetapi jadi UU pengganti, karena lebih dari penambahan pasal nya dari 46 menjadi 106. Jadi lebih hampir 100 persen,” kuncinya. (djamzu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

MINUT,MANADONEWS.CO.ID-Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota dan masyarakat sekitar lingkungan Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 19/Yudha Karya Nyata (YKN), Danyonzipur 19/YKN Letkol Czi Wiratama Suryono berupaya mewujudkan pendirian gereja Oikumene di lingkungan…