
Hal ini dikatakan Tetty Paruntu, sapaan akrabnya, di acara Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Minsel, Jumat (24/3).
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena hasil dari pajak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan demi pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik,” jelas Tetty Paruntu.
“Untuk itu dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan dari pajak saya mengajak seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Minsel wajib membayar pajak. Khusus untuk ASN, dalam rangka melaporkan SPT Pajak dengan metode E-Filling. Karena menggunakan E-Filling, ASN diharuskan memiliki akun EFIN,”ujar Paruntu.
Diakhir acara demi menunjukkan komitmen dalam membayar pajak, Tetty melaporkan SPT Pajak Penghasilan menggunakan fasilitas E-Filling.
(Devi. Karamoy)
Langsung ke konten












