Berita TerbaruEkonomi & BisnisHukum & KriminalNasionalPolitik

Asman Nilai UU No 5 Tahun 1999 Persaingan Usaha Sudah Harus di ‘Update

×

Asman Nilai UU No 5 Tahun 1999 Persaingan Usaha Sudah Harus di ‘Update

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MN-Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijaya menilai sudah saatnya UU Nomor 5 /1999 dilakukan perubahan. Tujuannya, agar UU yang mengatur tentang hukum persaingan usaha di Indonesia sesuai dengan kondisi ekonomi global yang terus berkembang.

MANTOS MANTOS

“Komisi VI berinisiatif menyusun kembali mengkonstruksikan kembali RUU tentang Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, melandasi mengapa UU ini perlu diubah bukan hanya mengamandemen tetapi juga merubah beberapa hal yang substansi yang perlu sehingga bisnis di Indonesia supaya lebih baik,” terang Azam Asman dalam diskusi forum legislasi “Maslahat RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Media Center Nusantara III Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:  Proyek Selesai, Uang Tak Dibayar: Pemda Talaud Diduga Lakukan “Akal-Akalan”

Dalam menyusun UU ini kata dia perlu banyak waktu, banyak hal yang
perlu diakomodir, ditindak lanjuti dan perlu di komunikasikan ke steakholder yang lain termasuk akademisi, pelaku usaha, maupun dengan pakar hukum.

Menurut Azam Asman, UU no.05/1999 tekah banyak memberkan arti bagi perubahan dalam iklim usaha menjadi lebih sehat dibandingkan sebelumnya. Dengan lahirnya UU ini dilakukan Undang-Undang (UU) ini sistem persaingan usaha semakin sehat, karena akan memaksa pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi.

“Sebab kalau tidak ada persaingan maka efisiensi menjadi rendah sehingga yang dirugikan pada ujungnya adalah rakyat banyak yang memakai usaha-usaha bisnis,” katanya.

Ditambahkan, seiring dengan waktu dan perkembangan perekonomian bangsa berbagai perubahan lingkungan bisnis terjadi luar biasa dengan kemajuan tekhnologi dengan era informasi yang cepat, ditambah lagi dengan pelaku usaha yang melakukan segala cara untuk mengunakan posisi dominan yang dimiliki guna menyingkirkan pesaing dalam hal ini menguasai pasar.

Baca Juga:  Polemik TPA Sumompo, Reza Rumambi: FPDI Perjuangan Siap Kawal Asmara

Ternyata, pola ini makin canggih, membuat instrumen hukum dalam UU
No.5/1999 semakin tertinggal semakin tidak bisa mengikuti perkembangan bisnis di Indonesia. Akibatnya, sult bagi KPPU sebagai otoritas untuk menjangkau perilaku anti persaingan tersebut dalam menegakan hukum persaingan di Indonesia.(Djamzu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Ruang Yudha, Makodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Kamis (16/10/2025) Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi…