
BITUNG, Manado News – Seorang pedagang pasar Winenet kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulawesi Utara, Faridah Abdul (39 tahun), meregang nyawa setelah ditikam dengan sebilah pisau oleh suaminya sendiri, BH alias Bahrun (42 tahun) warga Bitung Barat 2 kecamatan Maesa kota Bitung, Selasa subuh (18 Apr 2017).
Tersangka, mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang lelaki bernama Nyong. Karena itu, subuh sebelum matahari terbit, tersangka sudah menunggu di pasar Winenet, untuk menangkap basah istrinya.
Saat melihat istrinya baru turun dari sepedamotor yang dikendarai Nyong, tersangka tak dapat menahan emosi. Ia langsung menghampiri dan menikam korban dengan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 centimeter.
Suasana pasar yang mulai ramai pembeli menjadi heboh, karena korban yang sudah bersimbah darah berteriak-teriak minta tolong.
“Saat itu korban turun dari kendaraan. Tersangka kalap karena melihat istrinya bersama orang lain. Ia langsung menusuk korban”, kata Kapolresta Bitung, AKBP. Philemon Ginting,SIK, MH, didampingi Kapolsek Aertembaga, AKP.Fandy Bau, ketika memberikan penjelasan kepada pers, Selasa sore.
Seorang warga, Rahmat Kakoti, yang kebetulan berada di lokasi, langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa lari ke Rumah Sakit terdekat milik TNI AL, Wahyu Slamet, namun nyawa korban tak tertolong.
Tim medis RS Wahyu Slamet, menjelaskan korban sudah meninggal dunia di perjalanan sebelum tiba di Rumah Sakit. Diduga, akibat luka tusukan pisau di pinggang kiri yang banyak mengeluarkan darah, menjadi penyebab korban meninggal dunia. Untuk kepentingan penyidikan, jenazah korban diotopsi di RSUP Prof. DR Kandou, Malalayang, Manado.
Kapolsek Aertembaga mengungkapkan, tim anti bandit Polsek Aertembaga yang mendapat laporan sekitar pukul 04.40 wita, langsung bergerak mencari tersangka.
Ketika diciduk di lokasi Tempat Kejadian Perkara, tersangka tidak mengakui perbuatannya, sehingga terpaksa ia dibawa ke Polsek dan diinterogasi lebih intensif.
Akhirnya, tersangka mengaku dan memberitahu pisau yang dipakai menikam korban, sengaja ia sembunyikan di bawah meja dagangan di pasar Winenet.
Menurut Kapolresta Bitung, tersangka dijerat pasal 340 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara”, kata Kapolresta.
Tersangka Bahrun kepada wartawan mengatakan sudah lama mendapat informasi, istrinya sering bersama seorang lelaki bernama Nyong. “Kita kwa marah dia deng laki-laki laeng. Depe nama Nyong”, ujar Bahrun.
Tersangka juga mengatakan sudah mempunyai 4 orang anak, hasil pernikahannya dengan Farida Abdul (korban-Red), yang akhirnya tega ia bunuh hanya karena rasa cemburu. (Jeff)












