BITUNG, Manado News – Tim anti bandit Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mobile Kepolisian Sektor Urban Maesa, berhasil membekuk komplotan pembobol minimarket Alfamart dan Indomaret di Kota Bitung, Kamis pagi (27/4-2017).
Komplotan ini sempat membuat pusing pihak kepolisian setempat, karena cukup lihai dalam beroperasi sejak bulan Februari 2017 lalu.
Dalam 2 bulan terakhir ini saja mereka sudah berhasil menggasak barang-barang yang bernilai puluhan juta rupiah di dua minimarket. “Satu mini market itu, kerugian sudah mendekati 50 jutaan”, kata Kapolsek Urban Maesa, Kompol. Moh.Kamidin, SSos, MSi kepada Manado News, di Mapolsek, Kamis sore.
Menurut Kapolsek, modus mereka adalah sebelumnya berpura-pura sebagai pembeli untuk mengamati di mana lokasi tempat barang-barang bernilai seperti rokok diletakkan. Mereka juga mempelajari kapan minimarket itu tutup.
Setelah minimarket itu tutup, komplotan itu mulai beraksi. Pencurian di Alfamart jalan 46 dekat SMP 12 dilakukan sekitar jam 23.30 wita akhir Februari 2017. Komplotan ini, dipimpin FM alias Febrianto (19 tahun) warga Pateten 2, dengan dua anggota masing-masing AS alias Aditia (27 tahun) warga Bitung Timur dan GAT alias Glend (30 tahun).
Sedangkan pembobol Indomaret di Madidir Bitung pada April ini, dipimpin GAT dengan 3 anggota baru yang tinggal di Bitung Timur, yakni FD alias Fikran (19 tahun), RL alias Roy (18 tahun) dan AB (21 tahun).
“Pencurian di Alfamart Madidir dilakukan dengan cara tersangka FM dan AS membobol atap seng bangunan minimarket kemudian masuk ke dalam, lalu menggasak barang-barang. Kalau di Indomaret mereka menggunakan martelu (martil-Red) untuk melobangi dinding, baru mereka masuk mengambil barang”, papar Kapolsek.
Hari Rabu (26 April 2017), setelah mendapat informasi yang akurat siapa pembobol minimarket selama ini, jam 01.00 tengah malam (Kamis) tim Resmob Polsek Maesa mulai bergerak melakukan penyisiran di tiga tempat berbeda yakni di Sari Kelapa, Padang Pasir dan Kompleks PA.
Di tiga tempat itu, polisi berhasil membekuk komplotan pembobol Alfamart masing-masing FM, AS dan GAT. FM dan AS yang membongkar atap Alfamart lebih dulu. Lalu AS turun mengambil ratusan bungkus rokok dan diisi ke dalam tas plastik. Secara estafet barang itu diberikan kepada FM yang berada di atap, kemudian diberikan lagi pada GAT yang menunggu di luar dengan sepedamotor.
Subuh sekitar pukul 05.00 wita hari itu juga, tim Reskim langsung bergerak menangkap tersangka FD, RL dan AB yang membobol Indomaret Madidir. Ketiganya warga Bitung Timur.
Kepada petugas, mereka mengaku melobangi dinding kemudian masuk dan menggasak sekitar 120 bungkus rokok serta es krim. Tersangka GAT tetap berperan sebagai penjaga di luar dengan sepedamotor, sekaligus pembawa barang curian. Barang curian ini dijual ke warung di pulau Lembeh.
6 tersangka dijebloskan ke dalam tahanan untuk diproses hukum. Mereka dijerat pasal 363 ayat 5e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jeff)
Langsung ke konten












