
Hal tersebut ditegaskan secara langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi.
“Jika terbukti ada anggota Kepolisian yang melakukan pungli, saya selaku pimpinan tidak segan-segan merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan melalui mekanisme sidang kode etik dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
“Kami pihak Kepolisian dituntut harus bekerja profesional dan dapat dipercaya masyarakat. Kami bekerja bukan untuk pencitraan, tapi karena kami bekerja dengan penuh tanggung jawab, berwibawa dan bermartabat,” kata Perdana.
Kapolres menambahkan anggota Kepolisian untuk menghindari pungli dengan bekerja keras dan bekerja ikhlas serta melakukan tugas yang sudah menjadi kewajiban.
(DArK)












