Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanTotabuan

Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Koperasi,KRK 1 TKBM Labuan Uki Dipecat

×

Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Koperasi,KRK 1 TKBM Labuan Uki Dipecat

Sebarkan artikel ini

 

MANTOS MANTOS

 

BOLMONG,MANADONEWS,-.Nasib sial dialami Ketua Regu Kerja l (KRK l) Ami Manoso,hanya karena mempertanyakan tentang pengelolaan keuangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) di Pelabuhan Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ),malah mengalami pemecatan pada kamis ( 25/5 ).

Ami Manoso yang telah menjadi korban pemecatan mengatakan, dirinya saat itu hendak menayakan kalau bisa kepengurusan koperasi harus mengadakan rapat, tentang kejelasan keuangan.” Yah,saat itu saya hanya meminta kepada ketua pengurus TKBM H.Soni Papendang untuk melakukan rapat pembahasan terkait keuangan koperasi, tapi ternyata permintaan saya itu membuat saya di pecat tanpa ada kejelasan ” ungkapnya.

Tambah Ami,sudah setahun lebih keuangan koperasi tidak pernah di sampaikan kepada kami buru TKBM.” Semenjak dari tahun lalu, keuangan koperasi tidak pernah lagi kami ketahui.Kami ini kan organisasi jadi wajarlah kami pertanyakan ” tambahnya.

Baca Juga:  Wisata Jogja Dekat Stasiun Tugu Sajikan Hiburan Murah Meriah

Lanjut Ami, bukan hanya dirinya saja yang telah menjadi korban pemecatan, karena mempertanyakan kejelasan keuangan koperasi TKBM.” Semenjak terbentuknya Koperasi TKBM, sudah lll kali terjadi pemecatan dengan persoalan yang sama.Yaitu mempertanyakan kejelasan keuangan koperasi TKBM “sesalnya.

Dirinya juga meminta kejelasan dari Dinas Koperasi dan UKM,dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong untuk segera memanggil dan memberhentikan Ketua Koperasi TKBM Labuan Uki.” Ini wajib diselidiki oleh instansi yang terkait,sehingga kedepannya tidak akan terulang lagi.Kami mau makan apa jika tidak kerja ” pungkas Ami.

Kepala Disnaker Bolmong, Derek Panambunan yang menerima langsung aduan tersebut mengatakan akan menindak lanjuti keluhan ini. Pertama, Disnaker Bolmong akan memediasi pelapor dengan pihak koperasi.

Baca Juga:  Permudah Pelayanan Ekspor, Single Submission INSW Diujicoba di Sulawesi Utara

“Ada Disnaker Provinsi yang akan menjadi mediator. Hasil ini, kalau memang ada kesalahan dari koperasi, pasti akan tindak tegas,” ujar Panambunan.

Kalau pemecatan secara sepihak tanpa alasan, itu salah. Seharusnya ada surat peringatan pertama sampai ketiga. “Kalau benar tak ada seperti itu, yah tentu ada proses. Akan ada sanksi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Soni Papenda, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Labuan Uki saat dikonfirmasi mengatakan tuduhan soal keuangan tersebut menurutnya sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait. Laporan pertanggungjawabannya pun jelas.

“Soal pemecatan yang bersangkutan, sudah ada rapat bersama semua anggota kelompok koperasi untuk mengeluarkan yang bersangkutan. Kan keputusan tertinggi ada di anggota kelompok,” tuturnya.

( steven rapar )

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *