
Dalam sambutan Palandung menyampaikan secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) merupakan bagian integral dari pemerintah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah, hal ini secara nyata terlihat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana DPRD di letakan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah .
“Dan sebagai unsur lembaga pemerintah daerah yang berkedudukan sama dengan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi (fungsi anggaran dan fungsi pengawasan) dalam fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interplasi,hak angket dan hak menyatakan pendapat hal ini menuntut totalitas pengabdian, disiplin dan etika serta moral setiap anggota DPRD untuk senantiasa dapat melaksanakansecara paripurna dalam kerangka representasi rakyat,” kata Palandung.
Dari pemahaman itu tentunya Badan Kehormatan ( BK ) DPRD yang memiliki tugas utama mengamati. mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD, menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD, meneliti dugaan pelanggaraan yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD.
“Kiranya kegiatan ini dapat di manfaatkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas kerja sehingga nantinya akan senantiasa mampu memberikan konstribusi terhadap upaya pencapaian visi pembangunan daerah, sehingga terwujudnya sulawesi yang berdikari dalam ekonomi berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya,” tutup Palandung.