Foto terduga pelaku
MANADONEWS,-.Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Polsek Passi akhirnya menangkap seorang pemuda yang berinisial RW alias Remaldi di rumahnya, di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Bolmong, Jumat (9/6).
Penangkapan terhadap pemuda tersebut karena diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja putri penyandang difabel,yang bertempat tinggal didesa yang sama dengan terduga.Serta berdasar laporan polisi nomor LP/39/V/2017, tertanggal 28 Mei 2017 dengan pelapor perempuan Olga, Ibu kandung korban.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu (28/5) lalu,dimana terduga mendatangi rumah korban, sebut saja Mawar (13), yang bertepatan dirumah korban hanya seorang diri,sedangkan orangtuanya lagi berada di kebun belakang rumah.
Melihat ada kesempatan,terduga langsung melancarkan aksinya dengan menarik korban,serta melakukan perbuatan asusila di atas kasur lantai kamar rumah korban.
Disaat sementara melakukan tindakan bejatnya terhadap remaja Tunagrahita tersebut,tiba-tiba dipergoki oleh ibu korban.Sontak saja pelaku melarikan diri lewat jendela kamar.
Anggota Reskrim Polsek Passi yang dipimpin Ipda Pauldi Sohotang
Akhirnya pelaku berhasil diingkus oleh pihak Polsek Passi yang dipimpin oleh Ipda Paul Sohotang di kediamannya pada jumat malam (9/6) sekira pukul 19.15 wita.
Kapolsek Passi Iptu Syahroni, SIP, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila pada remaja difabel tersebut.
” Terrsangka sudah kami amankan di Mapolsek Passi,dan saat ini sementara dilakukan inerogasi okeh tim penyidik “ujar Syahroni.
Dirinya juga menghimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati jika ingin meninggalkan anak perempuan sendirian di rumah.
” Orang tua harus lebih berhati-hati dalam meninggalkan anak perempua sendirian dirumah,sebab kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja “terang Kapolsek.
( hms polda sulut/tim mn )