Example floating
Example floating
Berita TerbaruHukum & KriminalNasionalPemerintahanPolitikSosialUncategorized

Yusri Tegaskan Pansus Hak Angket KPK Sesuai UU MD3

×

Yusri Tegaskan Pansus Hak Angket KPK Sesuai UU MD3

Sebarkan artikel ini

Jakarta, manadonews – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR telah sesuai dengan konstitusi yakni pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

MANTOS MANTOS

Menurutnya dalam pasal tersebut DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah.

“Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK,” kata Yusril dalam sidang Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Dikatakannya posisi KPK dalam sistem hukum tata negara masuk ke dalam jajaran ekekutif dalam trias politica.

“Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif. Karena itu dalam seluruh pembahasan RUU tentang KPK yang menjadi kekhawatiran adalah KPK akan tumpang tindih dengan dua lembaga lain eksplisit polisi dan jaksa. Kalau tumpang tindihnya dengan polisi dan jaksa jelas itu eksekutif,” bebernya. Pada bagian lain terkait penolakan hak angket DPR oleh Guru besar beberapa perguruan tinggi.

Yusril menilai, sangat tidak tepat melakukan penolakan atas kerja Pansus Angket KPK. Sehingga tidak memiliki kompeten untuk mengkaji persoalan tata negara. Yang pasti Gelar Profesor di angkat sesuai bidangnya.
“(Gelar) profesor diangkat berdasarkan bidangnya masing-masing. Dan gak bisa dianggap kompetensi. Misal, pakar hukum pertanahan, saya tidak bisa masuk,” kilahnya.(djamzu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *