Jakarta, manadonews – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan jika penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kondisi nasional saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila tersebut.
“Mengapa? Penilaiannya kalau melalui undang-undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI,” tegas Jusuf Kalla pada wartawan seusai menyampaikan pidato acara lembaga kajian MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya pembubaran Ormas merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas. sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan, tambahnya. “Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin. Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja,” ujarnya.(sjamzu)