Berita TerbaruHukum & KriminalNasionalPemerintahanPolitikSosial

Gunandjar Kunjungi Kajagung, Bahas Soal Kewenangan Penuntutan

×

Gunandjar Kunjungi Kajagung, Bahas Soal Kewenangan Penuntutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, manadonews – Pansus Angket KPK mengunjungi Kejaksaan Agung untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan Pansus. Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pertemuan dengan Kajagung dalam rangka koordinasikan utamanya dalam hal pelaksanaan kewenangan penuntutan. “Bagaimana dari sisi aturan dan etikanya,” katanya di Gedung Parlemen usai bertemu dengan Kajagung, Kamis(13/7).

MANTOS MANTOS

Menurutnya diluar itu, kita meminta pandangan dan konsep pemberantasan korupsi secara umum terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi dengan KPK. Yang pasti, Pansus tidak akan menanyakan hal hal yang terkait dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK seperti yang diopinikan sejumlah media, tanbahnya. Pansus tetap fokus dengan tugas dan kewenangannya dalam menjalankan hak angket dalam penyelidikan KPK,” papar politisi Golkar ini. Menurutnya,
Fungsi penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasinya terkait Pasal 39 UU Tipikor, di mana semua substansi tuntutan ada koordinator.
Begitu juga terkait UU Kejaksaan di mana Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, tegas.
Selain itu, lanjutnya Pansus menanyakan kebijakan Kejaksaan Agung dalam segi penuntutan satu kasus korupsi. Saat ini, KPK mengambil semua peran dalam penanganan satu kasus korupsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Penatua Michael Mait Berbagi Kebahagiaan di Perayaan Lima Tahun Membiara Bruder Maxsi Palit BTD

Dia mencontohkan lembaga pemberantas korupsi di negara lain tidak sampai berwenang melakukan penuntutan. Sedangkan KPK saat ini mengambil peran secara keseluruhan. Namun KPK kewenangan yang menyatu antara kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu menyatu dengan penuntutan.

“Mungkin hanya di kita lembaga antirasuah seperti itu. Sedangkan di berbagai negara hanya menjalankan fungsi sampai penyidikan, tak ada penuntutan,” tukasnya. Sedangkan sikap Kajagung terhadap pertemuan tersebut. Agun mengaku mendukung.”bagus, mendukung,” kuncinya. (djamzu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri Sulawesi Tengah, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sulawesi Tengah, (Senin 9/9/2024). Kunjungan ini menjadi momen…