MANADONEWS,-.Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang dan juga resmi dibubarkan oleh pemerintah Jokowi-JK.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan,untuk pertemuan organisasi tersebut masih bisa dilaksanakan.Namun tidak menggunakan ruang publik,apalagi sampai mengerahkan massa.
” Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik,atau di ruang publik,di tempat umum nggak boleh.Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah.Rapat-rapat di kantornya dia gitu ” Ujar Kadiv Humas Polri
Ditambahkannya, hal ini hanya berlaku untuk sementara waktu.Polri menunggu koordinasi antar instansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.
( divisi hms polri/tim mn )