AMURANG, MANADONEWS – Untuk menghindari terjadinya kevakuman dalam pemerintahan di 13 Desa dari 6 Kecamatan di Minsel, Bupati Tetty Paruntu mengeluarkan SK pengangkatan Penjabat Hukum Tua di 13 Desa tersebut.
Pengangkatan tersebut diikuti dengan pelantikan Penjabat Hukum Tua yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minsel, Rabu (9/8). Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Camat di mana Desa tersebut menjadi wilayahnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Efer Poluakan mengatakan bahwa Penjabat Hukum Tua yang dilantik bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
” Penjabat Hukum Tua yang ada di 13 Desa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Efer Poluakan.
” Para Hukum Tua kiranya menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Hukum Tua. Dan diharapkan dapat menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap proses pemilihan Hukum Tua kedepannya,” tambah Efer Poluakan lagi.
Berikut nama-nama Hukum Tua dari 13 Desa yang dilantik:
Kecamatan Sinonsayang :
1. Desa Blongko: Lucky Mantur.
2. Desa Boyong Pante: Ansye Lengkong, S.Sos, MM
3. Desa Boyong Pante Dua: Joel Paisa.
4. Desa Ongkaw Tiga: Ir Jeanly Roring.
5. Desa Poigar Dua: Manuel Salem, SPd.
6. Desa Tanamon Utara: Netty Kandow.
Kecamatan Tenga:
7. Desa Tawaang Barat: Roygen Terok
8. Desa Tawaang Timur: Jahja Tampi
Kecamatan Kumelembuai:
9. Desa Malola Satu: Djenly Sinaulan
Kecamatan Amurang Barat:
10. Desa Teep Trans: Silvana Wahongan.
Kecamatan Suluun Tareran:
11. Desa Kapoya Satu: Sani Runtuwarow
Kecamatan Tareran:
12. Desa Wiau Lapi Barat: Readheart Maun.
13. Desa Tumaluntung Satu: Arther Mokalu.
(DArK)