Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaBitungHukum & Kriminal

Tukang Ojek ‘AS’ Diduga Perkosa Banyak Penumpang

×

Tukang Ojek ‘AS’ Diduga Perkosa Banyak Penumpang

Sebarkan artikel ini
Tukang ojek, AS alias Andreas (kanan), warga Bitung Barat 2, tersangka pemerkosa sejumlah penumpang di saat hendak digiring masuk ke Rutan Polres kota Bitung. (foto. Jeff)
Tukang ojek, AS alias Andreas (kanan), warga Bitung Barat 2, tersangka pemerkosa sejumlah penumpang di saat hendak digiring masuk ke Rutan Polres kota Bitung. (foto. Jeff)

 

BITUNG,Manado News –  AS alias Andreas (26 tahun) seorang tukang ojek warga Bitung Barat 2 (Kolombo) kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang ditangkap dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang wanita,  Anggun (26 tahun) warga Girian, ternyata  diduga kuat adalah penjahat seks,  yang selama ini berkeliaran memperkosa sejumlah penumpang wanita di kota Bitung.

MANTOS MANTOS

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bitung, AKBP. Philemon Ginting,SIK, MH, setelah petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bitung secara maraton melakukan interogasi terhadap tersangka, tak lama setelah ia dibekuk karena merampas handphone dan menikam Anggun dengan pisau,  yang baru ia paksa melakukan oral seks,  di jalan belakang dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bitung,  Manembo-nembo, 23 Juli 2017 lalu. “Cabulnya hebat. Para perempuan dibawa ke kuburan, diperkosa sambil direkam. Bukan cuma satu korbannya,  ternyata ada banyak”, ungkap Kapolresta, Kamis sore (10/8-2017).

Kapolres mengaku sempat tercengang setelah mengetahui tukang ojek yang biasanya mangkal di sekitar pasar Winenet kecamatan Aertembaga ini,  ternyata sudah sering ‘bergentayangan’ melakukan tindakan cabul dan perkosaan terhadap para wanita.

Hampir semua penumpang perempuan muda yang ditemui di jalan,  ia bawa lari ke kuburan,  mengancam dengan pisau dan memaksa mereka melayani nafsu bejatnya. “Saya melakukan,  satu di kuburan Girian dan satu di Madidir. Dua orang saya perkosa sambil direkam (pakai HP), yang lain tidak. Jadi ada lima orang”, katanya, sesaat akan dimasukkan ke dalam ruang tahanan di Polres Bitung.

Modus yang dilakukan lelaki beranak 3 ini,  adalah pura-pura bersedia mengantar para korban sesuai tempat yang mereka pesan sebelum naik ojeknya. Tetapi  dalam perjalanan, tersangka justru mengarahkan korban ke sebuah pekuburan umum,  dan langsung menodong korban dengan sebilah pisau yang selalu ia bawa di pinggangnya.

Semua korban diperkosa saat malam hari. Sejumlah korban ketakutan dan malu, sehingga enggan melapor. Apalagi wajah korban sengaja direkam tersangka saat menggagahi mereka. Polisi juga baru mengetahui ada banyak korban pencabulan dan perkosaan, setelah tersangka keceplosan bicara saat diinterogasi, serta adanya dua laporan kasus cabul lain. “Ternyata dia ini pelakunya. Ia juga mengancam para korban agar jangan macam-macam nanti ia sebarkan gambar video mereka. Kurang ajarnya, ada korban yang masih diundang lagi melakukan percabulan”, kata Kapolres dengan nada geram.

Kapolres juga mengaku terkejut setelah mendengar pengakuan tersangka yang akhirnya mengatakan sudah 5 wanita ia perkosa. “Bukan main ternyata ada banyak wanita yang ia cabuli. Beruntung dia sudah kami tangkap”, ujar Kapolres.

Jika tidak tertangkap dalam kasus sebelumnya, dikhawatirkan tersangka terus berkeliaran seperti penjahat seks dan akan lebih banyak wanita di kota Bitung menjadi korban.

Anehnya meski sudah banyak korban ia perkosa, tersangka mengaku ia tidak pernah merencanakan akan memperkosa para penumpang wanita. Menurut dia, nafsu bejatnya timbul hanya akibat meneguk minuman keras. “Kita kwa melakukan itu karena sudah mabuk”, ujar tersangka yang kini istrinya sedang hamil sekitar 7 bulan.

Tersangka berperawakan sedang ini di hadapan Kapolres,  juga mengaku salah dan sudah insyaf. ”Saya insyaf dan salah pak”, ujarnya sedikit gugup menatap ke arah Kapolres yang berdiri di pintu masuk ruang piket tahanan.

Polisi menjeratnya dengan pasal pidana berlapis antara lain pasal 362 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,  serta pasal 285 (perkosaan) juga ancaman 12 tahun penjara. (Jeff)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *