Tersangka (jongkok) saat diamankan timsus sogili di mapolsek sangtombolang
BOLMONG,MANADONEWS,-.Timsus Sogili Kepolisian Sektor (Polsek) Sangtombolang mengamankan lelaki berinisial NG warga Desa Ayong Kecamatan Sangtombolang yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada siswi SR (14 tahun) warga desa yang sama.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada hari sabtu (2/9) pukul 11:30 wita di Desa Ayong Dusun 7, tepatnya didalam kamar milik orang tua korban.Hanya dalam hitungan jam Timsus Sogili Polsek Sangtombolang langsung meringkus tersangka NG ditempat persembunyiannya.
Kapolsek Sangtombolang Akp Budi Mantoyo melalui Kanit Reskrim Aiptu Ibrahim Hatam mengatakan,Timsus Sogili langsung melakukan penangkapan kepada tersangka NG usai mendapat laporan.
” Pasca kejadian tersebut,korban sudah kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUD) Lolak untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) “Ujar Kanit Reskrim.
Dirinya menambahkan,pasal yang akan di persangkakan kepada NG,yakni pasal 81 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dangan ancaman 12 tahun penjara.
” Saat ini tersangka NG sudah kami amankan di Mapolsek Sangtombolang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku “jelas Aiptu Ibrahim Hatam.
Dari hasil interogasi pihak Polsek Sangtombolang,tersangka NG sudah dua kali melakukan tindakan pemerkosaan tersebut,yang pertama pada tahun 2016 dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 2 september 2017.
( stvn )