MANADO, MANADONEWS – Pengucuran Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk kepentingan desa dan masyarakat setempat.
Dengan ADD diharapkan roda pembangunan akan lebih berjalan di setiap desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya ADD itu untuk masyarakat,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulut Jeanny Mumek, Rabu (13/9).
.Dengan kata lain, penggunaan ADD, katanya, berorientasi dan berpusat pada kepentingan masyarakat.
“Kepentingan itu akan terlihat dengan adanya pembangunan infrastruktur di desa yang menjadi pendukung bagi aktifitas masyarakat di segala bidang seperti perekonomian, pendidikan dan sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat Dapil MInahasa – Tomohon, Mumek mengajak seluruh perangkat Desa dapat betul – betul memanfaatkan ADD sesuai peruntukannya.
“Hindari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan sebab ada sanksi hukumnya,” katanya mengingatkan.
Srikandi yang namanya menjadi diskusi hangat jelang Pilkada Minahasa tahun depan ini sekaligus mengingatkan dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan hasil – hasil proyek fisik dari ADD dengan menjaga dan mengawasinya.
Fik