AMURANG, MANADONEWS – Pemerintah desa, dalam hal ini Hukum Tua, yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk segera memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Walaupun penyaluran Dandes dan ADD tahap pertama sudah lama dilakukan, tapi belum semua desa memasukkan LPJ.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P MD) Minsel Efer Poluakan membenarkan hal tersebut. “Masih banyak desa yang belum memasukkan LPJ. Ada sekitar 40 persen desa yang belum memasukkan LPJ,” ungkap Poluakan, Jumat (15/9).
“Saya sudah berulang kali memberikan pemberitahuan kepada hukum tua, tapi mereka beralasan masih sementara menyelesaikan LPJ,” tuturnya.
Pemasukan LPJ ini sangat penting karena salah satu syarat pencairan Dandes dan ADD tahap kedua adalah dokumen LPJ tahap pertama.
“Ini sangat penting karena lewat LPJ tahap pertama, Dandes dan ADD tahap kedua bisa dicairkan. Untuk itu bagi hukum tua yang belum memasukkan LPJ diharapkan segera dimasukkan,” tutup Poluakan.
(DArK)