MELONGUANE, MANADONEWS – Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menghadiri sekaligus menjadi saksi pelaksanaan nikah massal atau pencatatan sipil bagi 29 pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Musi 1, Kecamatan Kalongan, Selasa (3/10) .
Dalam sambutannya, SWM mengatakan, pelaksanaan pernikahan dan pencatatan massal merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemerintah kabupaten membantu pemerintah pusat untuk pencatatan administrasi kependudukan.
“Pelayanan ini gratis. Tak dipungut biaya. Hal ini merupakan kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang belum memiliki biaya dalam pengurusan administrasi pencatatan sipil,” ujar bupati cantik ini.
Lanjutnya, diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih tertib administrasi. Jika ada keluarga meninggal, segera dibuatkan akte kematian.
“Masyarakat tolong bantu pemerintah. Harus tertib administrasi. Contohnya kalau ada keluarga, saudara atau siapapun itu, tolong segera dibuat akte kematiannya. Ini supaya data kependudukan di tangan pemerintah bisa valid. Saya juga mau berpesan bahwa dalam suatu pernikahan harus ada keterbukaan antar kedua belah pihak. Itu adalah kunci suatu hubungan yang harmonis. Sebab pernikahan adalah sarana untuk membentuk keluarga yang baik dan bermasyarakat,” katanya
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabes Linda.
“Sepanjang 2017 telah enam kali dilaksanakan pencatatan sipil massal. Sekira ada 400 pasutri yang terlibat. Pemerintah telah membantu meringankan beban warga. Segala kepengurusan dokumen kependudukan dipermudah. Karenanya dimohon pengertian warga agar tertib administrasi kependudukan,” tandasnya.
ET