
TONDANO, MANADONEWS – Waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Hukum Tua hanya berlangsung selama tiga(3) hari).
“Terhitung dimulai sejak 1 November hingga 3 November 201,” ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon saat berlangsungnya Rapat Kerja(Raker) dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di 4 kecamatan masing-masing Kecamatan sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur yang digelar Rabu (1/11).
Saat Raker di Kecamatan Remboken, Tinangon menandaskan, setelah pendaftaran Hukum Tua bersama BPD dan Lurah bersama LPM akan mengusulkan semua calon yang telah mendaftar ke KPU melalui PPK.
“Makin banyak pendaftar yang mendaftar pertanda minat masyarakat untuk berpartisipasi semakin baik, karenanya jangan ada pihak yang menghalangi minat masyarakat,” imbuhnya.
Lanjutnya, setelah mendaftar di Desa, PPS wajib memasukan berkas di sekretariat PPK yang ada di setiap kantor Kecamatan.
“Satu hal yang wajib diingat PPS itu penyelenggara Pemilu di Desa, bukan instrumen kepentingan politik,” pungkasnya.
Fik/NT