Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaPolitik

Tinangon: PPS Bukan Instrumen Kepentingan Politik

×

Tinangon: PPS Bukan Instrumen Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Jalannya Rapat Kerja KPU Minahasa terkait pendaftaran PPS
Jalannya Rapat Kerja KPU Minahasa terkait pendaftaran PPS dengan pemerintah Desa/Kelurahan

TONDANO, MANADONEWS – Waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Hukum Tua hanya berlangsung selama tiga(3) hari).

“Terhitung dimulai sejak 1 November hingga 3 November 201,” ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon saat berlangsungnya Rapat Kerja(Raker) dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di 4 kecamatan masing-masing Kecamatan sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur yang digelar Rabu (1/11).

MANTOS MANTOS

Saat Raker di Kecamatan Remboken, Tinangon menandaskan, setelah pendaftaran Hukum Tua bersama BPD dan Lurah bersama LPM akan mengusulkan semua calon yang telah mendaftar ke KPU melalui PPK.

“Makin banyak pendaftar yang mendaftar pertanda minat masyarakat untuk berpartisipasi semakin baik, karenanya jangan ada pihak yang menghalangi minat masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Julius Moloringan, Kabid Dinas Dukcapil Minut yang Masuk Keluar Rumah Layani Warga

Lanjutnya, setelah mendaftar di Desa, PPS wajib memasukan berkas di sekretariat PPK yang ada di setiap kantor Kecamatan.

“Satu hal yang wajib diingat PPS itu penyelenggara Pemilu di Desa, bukan instrumen kepentingan politik,” pungkasnya.

Fik/NT

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *