Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalPemerintahanTotabuan

Polres Bolmong Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

×

Polres Bolmong Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

 

tersangka (jongkok), foto/ist

MANTOS

 

BOLMONG,MANADONEWS,-.Tim Buser Polres Bolmong kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yakni FS alias Fen (22 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Passi Timur, dengan korban seorang siswi SMP (13 tahun) warga Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Dari informasi, korban dan pelaku berkenalan melalui Sosial Media (Sosmed), pada beberapa waktu lalu, yang kemudian dilanjutkan ke tahap pacaran. Setelah terus melakukan komunikasi, akhirnya pelaku melancarkan rayuannya hingga berujung hubungan layaknya suami istri.

Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, mengatakan, pelaku dan korban berkenalan di Medsos sejak bulan lalu. Kemudian, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke perkebunan Nenas di Desa Wangga, kemudian menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Melawan Kesenjangan Digital, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1315 "Upgrade" Skill Digital Warga Tonala Lewat Pelatihan Komputer

” Saat diketahui keluarga korban, pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolres Bolmong “kata Lukas, kamis (2/11).

Mendapat laporan, pelaku kemudian dikejar tim Buru sergap (Buser) dan berhasil ditangkap dan sekarang telah mendekam di ruang sel tahanan Polres Bolmong.

“ Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, maksimal hukuman 15 tahun penjara “tutup Lukas.
( stvn )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21