Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalPemerintahanPilihan RedaksiTotabuan

Bejat,Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

×

Bejat,Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Kasus pencabulan yang dialami korban YK (13 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada pertengahan tahun 2017 ini, dengan pelakunya MK alias Wahid (43 tahun), yang tak lain adalah ayah korban, akhirnya masuk di tahap persidangan.

MANTOS MANTOS

Demikian nampak saat Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengelar sidang tersebut pada selasa (21/11) siang, dengan dipimpin oleh hakim Dewantor SH.

Kejadian ini bermula saat korban disuruh tidur oleh Wahid (ayah Korban) di kamarnya, namun ketika korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian sang ayah juga ikutan masuk dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Sekitaran 5 menit kemudian, tanpa sengaja Madi Simon (saksi) yang akan berkunjung di rumah terdakwa, melihat peristiwa bejat tersebut.

Baca Juga:  Genera-Z Berbakti dari Bakti BCA, Kisah UNSRAT dan Warga Pulau Derawan

Tanpa mengeluarkan satu kata pun terdakwa langsung menghentikan perbuatanya tersebut, dan anak korban hanya terdiam di kamar.

” Saya langsung menyingkirkan kain pintu kamar, dan saya mengatakan kasihan, sunggu terlalu anak kandungmu sendiri kau setubuhi,” kata saksi Madi.

Selanjutnya saksi langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada kepala RT Veronica, dan kemudian ke Polsek Lolak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo SH, bahwa tindakan pencabulan ini pertama dilakukan terdakwa ketika korban sedang tertidur sekita 22.00 wita, saat korban sudah tertidur lelap di dalam kamar dengan posisi tidur menyamping menghadap ke dinding, tiba-tiba korban terbangun dan melihat terdakwa yang ada di samping korban, pada saat itu korban di paksa untuk melayni terdakwa, ketika korban merontah terdakwa langsung memukuli korban dengan tangganya di bagian belakang leher, lalu korban mengatakan ” Papa Jangan”, akan tetapi terdakwa mengatakan ” Ba diam ,” selanjutnya terdakwa melanjutkan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sangihe Michael Thungari Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

Ketika selesai terdakwa mengatakan jangan bilang kepada orang-orang tentang hal tersebut. Hal ini sudah dilakukan terdakwa kepada korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 5 sampai kelas 6 SD.

” Sebelumnya terdakwa ini sudah pernah masuk penjara selama tujuh tahun, dengan kasus yang sama, tapi bedahnya di kasus yang pertama yang di cabuli itu adalah anak tiri terdakwa, sampai anak tersebut hamil,” jelas Anton sambil menuju keruang jaksa.
( armen modeong)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *