Ilustrasi
KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Kasus pencabulan yang dialami korban YK (13 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada pertengahan tahun 2017 ini, dengan pelakunya MK alias Wahid (43 tahun), yang tak lain adalah ayah korban, akhirnya masuk di tahap persidangan.
Demikian nampak saat Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengelar sidang tersebut pada selasa (21/11) siang, dengan dipimpin oleh hakim Dewantor SH.
Kejadian ini bermula saat korban disuruh tidur oleh Wahid (ayah Korban) di kamarnya, namun ketika korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian sang ayah juga ikutan masuk dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Sekitaran 5 menit kemudian, tanpa sengaja Madi Simon (saksi) yang akan berkunjung di rumah terdakwa, melihat peristiwa bejat tersebut.
Tanpa mengeluarkan satu kata pun terdakwa langsung menghentikan perbuatanya tersebut, dan anak korban hanya terdiam di kamar.
” Saya langsung menyingkirkan kain pintu kamar, dan saya mengatakan kasihan, sunggu terlalu anak kandungmu sendiri kau setubuhi,” kata saksi Madi.
Selanjutnya saksi langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada kepala RT Veronica, dan kemudian ke Polsek Lolak.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo SH, bahwa tindakan pencabulan ini pertama dilakukan terdakwa ketika korban sedang tertidur sekita 22.00 wita, saat korban sudah tertidur lelap di dalam kamar dengan posisi tidur menyamping menghadap ke dinding, tiba-tiba korban terbangun dan melihat terdakwa yang ada di samping korban, pada saat itu korban di paksa untuk melayni terdakwa, ketika korban merontah terdakwa langsung memukuli korban dengan tangganya di bagian belakang leher, lalu korban mengatakan ” Papa Jangan”, akan tetapi terdakwa mengatakan ” Ba diam ,” selanjutnya terdakwa melanjutkan perbuatan bejatnya tersebut.
Ketika selesai terdakwa mengatakan jangan bilang kepada orang-orang tentang hal tersebut. Hal ini sudah dilakukan terdakwa kepada korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 5 sampai kelas 6 SD.
” Sebelumnya terdakwa ini sudah pernah masuk penjara selama tujuh tahun, dengan kasus yang sama, tapi bedahnya di kasus yang pertama yang di cabuli itu adalah anak tiri terdakwa, sampai anak tersebut hamil,” jelas Anton sambil menuju keruang jaksa.
( armen modeong)