MANADO, MANADONEWS – Terkait perayaan Natal 25 Desember 2017, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran perihal hari libur dan cuti bersama ASN di wilayah Sulut.
Surat Edaran bernomor 482 A Tahun 2017 itu dibacakan Wakil Gubernur Steven Kandouw di hadapan wartawan di lobi kantr Gubernur, Kamis (21/12) siang tadi.
Berdasarkan Surat Edaran waktu libur dan curi bersama berlangsung tanggal 27, 28 dan 29 Desember.
Berikut isi Surat Edaran yang dibacakan Kandouw didampingi Plh Sekprov Sulut John Palandung dan Asisten III Setdaprov Sulut Royke Roring.
1. Hari libur dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah provinsi Sulut dalam memenuhi aspirasi umat beragama yang memerlukan persiapan dalam menyongsong dan merayakan hari raya Natal tahun 2017 khususnya bagi seluruh pegawai ASN di wilayah provinsi Sulut.
2. Bagi instansi pemerintah yang pada saat hari libur dan cuti bersama harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya mangatur penugasan pegawai ASN melalui sistem Shift sesuai dengan yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai ASN pada tahun berikutnya.
4. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada hari libur dan cuti bersama di kantor masing-masing.
5. Bahwa para Bupati/Walikota se provinsi Sulut melalui kepala Perangkat daerah Kab/Kota dan para Kepala Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut agar dapat memantau pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari libur dan cuti bersama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlakui.