TONDANO, MANADONEWS – Apabila salah satu calon yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan bisa diganti sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; atau sebelum penetapan calon.
“Itu tertuang dalam peraturan PKPU tentang pergantian calon dan bakal calon BAB VII pasal pasal 79 ayat (1) huruf a dan b. Jadi, penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (1) hanya dilakukan terhadap bakal calon atau calon yang dinyatakan tidak memenuhui syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon saat berlangsungnya pemeriksaan kesehatan rohani dua Paslon yang akan bertarung pada Pilkada Minahasa, yakni Roy Oktavianus Roring-Robby Dondokambey (ROR-RD) dan Ivan Sarundajang-Careig N Runtu(Ivansa-CNR) di RSUP Prof Kandouw Manado, Jumat (12/1).
ROR-RD dan Ivansa – CNR sendiri sejak Jumat hingga Sabtu (13/1) hari ini menjalani tes kesehatan Rohani dan Jasmani.
“Hasilnya dirangkum menjadi satu kesimpulan, kemudian dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari BNN, IDI, HIPSI dan RSUD Prof Kandouw dan akan diserahkan kepada KPU Minahasa pada tanggal 16 Januari,” kata Tinangon.
Fik/TL












