Berita TerbaruBerita UtamaMinutPemerintahan

PUD Klabat Minut Adakan Sosialisasi Sampah

×

PUD Klabat Minut Adakan Sosialisasi Sampah

Sebarkan artikel ini

AIRMADIDI, MANADONEWS – Kebanyakan masyarakat Minut belum sadar akan lingkungan. Pasalnya, sebagian besar masyarakat masih buang sampah. Untuk meminimalisir Perusahaan Umun Klabat (PUD) Klabat bersama pihak kecamatan gelar sosialisasi tentang sampah di kecamatan Airmadidi atas dan tokoh masyarakat, Jumat (19/1)

Direktur Utama (Dirut) PUD Klabat Estrela Tacoh, SE yang diwakili oleh Nico Sumakud selaku Direktur Kebersihan didampingi bagian humas PUD Klabat Ardiles Katiandagho dalam penyampaiannya menuturkan bahwa, dalam hal pengangkutan sampah yang ada disetiap Kelurahan/Desa telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda).

MANTOS MANTOS

“Dimana adanya pungutan dalam jasa pengangkutan sampah dari setiap Kelurahan/Desa baik dari sampah rumah tangga maupun sampah dari pengusaha, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terkait pungutan ini agar maysrakat dapat memahaminya. Akan tetap, nilai Rupiahnya tidak meberatkan masyarakat dan punggutan ini berdasarkan persetujuan dari warga itu sendiri dari angka nominal yang telah disampaikan melalui forum rapat bersama baik pihak masyrakat dan Hukumtua/Lurah serta perangkat kelurahan dan Desa, “ujar Katiandagho.

Baca Juga:  Koramil Pineleng Gandeng Bulog Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT ke-80 RI

Untuk Kelurahan yang ada di Airmadidi Atas tepatnya di Perum II, III dan IV dimana telah disetujui per-Kepala Keluarga (KK) untuk iuran sampah Rumah Tangga sebesar Rp. 15.000,- dan nominal ini telah disepakati bersama melalui forum. Lanjut Ardiles, dari Rp. 15.000,- per KK ini, pihak PUD Klabat hanya memunggut Rp.10.000,- dan sisanya untuk Kelurahan itu sendiri yang nantinya akan diperuntukan untuk menjaga kebersihan dilingkungan itu sendiri, melalui kesepakatan internal dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nico Sumakud dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kesepahaman warga dalam menunjang program pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. Namun mengenai retribusi sampah ini, Sumakud menjelaskan diperuntukan untuk operasional pengangkutan sampah.

Baca Juga:  Update Agenda DPRD Sulut Selasa

“Untuk mempermudah akses pengangkutan sampah dari pihaknya, setiap lingkungan/Jaga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) agar dapat dengan mudah untuk di akses mobil Truck sampah, sehingga dapat diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, “kata Sumakud.

Sementara untuk waktu buang sampah dari warga maupun penyediaanTPSS ini, Sumakud menuturkan, teknis ada pada pemerintah setempat, baik Kelurahan atau Desa dalam menyediakan tempat dan Jam buang sampah, sehingga dari PUD Klabat dapat menjadwalkan kapan akan di angkut sampah di TPSS tersebut.
Dan yang pasti menyangkut retribusi telah disetujui melalui rapat sosialisasi dengan pihak pemerintah setempat.(aso)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *