MinutPemerintahan

Bupati VAP Tanda Tangan MOU Dengan Kejari Minut

×

Bupati VAP Tanda Tangan MOU Dengan Kejari Minut

Sebarkan artikel ini
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan bersama Kejari Minut Rutiningsih SH mendatangan MoU beraama.

Airmadidi, ManadoNews – Kerjasama Memorandum of Understanding (MuO) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut tentang permasalahan hukum perdana dan perdata antara Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Kejari Minut Rustiningsih SH MSi bertempat di Bapelitbang Minut pada Jumat, (26/1).

Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, tujuan dalam penandatanganan ini, bekerjasama untuk pennanganan kasus perdata dan tata usaha.

MANTOS MANTOS

“Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan untuk pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dalam upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, serta melindungi kepentingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ucap Bupati VAP.

Baca Juga:  Bupati Sangihe Bekali Satgas Pamputer: Jaga Perbatasan, Jaga Nama Baik Bangsa

Sementara itu, Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan, kerjasmaa ini untuk berikan optimalisasi tugas dan fungsi untuk mengsejaterakan masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat tercipta satu kerja sama dan sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku”, ungkap Rustiningsih.

Rustiningsih juga menambahkan, bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara garis besar terbagi dalam lima kelompok yaitu:
1. Penegakkan Hukum
2. Bantuan Hukum
3. Pertimbangan Hukum
4. Pelayanan Hukum
5. Tindakan Hukum Lain

Baca Juga:  APBD 2024 Sangihe Dibahas, Opini WTP Jadi Pengantar Rapat Paripurna

Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Minut dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dihadiri juga oleh para Pejabat di jajaran Pemkab Minut, para Sekretaris, Bendahara, PPTK, PPK yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan para tamu undangan.(aso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *