Airmadidi, ManadoNews – Masih banyak gudang yang ada di kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Karena setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi di daerah Minut guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya wilayah Kecamatan Kalawat yang merupakan daerah berdekatan dengan Kota Manado, merupakan lokasi yang sangat tepat untuk gudang.
Diduga sebagian gudang di wilayah Kecamatan Kalawat ini tidak memiliki TDG. Gudang yang ada di wilayah Kalawat ini sebagian besar untuk menampung bahan bangunan, elektronik hingga keperluan rumah tangga lainnya.
Camat Kalawat, Herman Mengko saat dikonfirmasikan membenarkan adanya gudang yang belum memiliki ijin dari pemerintah daerah melalui SKPD terkait.
“Ada gudang yang sudah dibangun akhir 2017 dan sudah beroperasi, namun tidak memasukkan perijinan. Kami menduga sebagian gudang yang ada di daerah inj tidak memiliki ijin,” jelas Mengko kepada ManadoNews. co. id, Rabu (7/2).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut, Drs Fanny Kawatu saat dikonfirmasi mengatakan, jika saat ini sudah ada 13 gudang yang terdaftar di Minut dimana Kecamatan Kalawat memiliki paling banyak gudang karena mencapai 12 gudang di Kecamatan Kauditan hanya 1 gudang.
“Hanya 13 gudang yang terdaftar di Minut sampai pada akhir tahun 2017 lalu,” jelasnya.
Terkait dugaan banyaknya gudang illegal yang ada di Kecamatan Kalawat, Kawatu mengatakan, itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk pendataan kembali. Namun sayangnya, turun lapangan untuk pendataan belum bisa dilakukan karena terbatas dengan anggaran yang ada.
“Intinya Dinas Perdagangan yang mengeluarkan rekomendasi kepada kami, baru dikeluarkan ijin,” katanya.
Dirinya menghimbaukan kepada pelaku usaha yang memiliki gudang untuk segera mendaftarkan gudang yang dimilikinya sebelum ada sanksi tegas dari pemerintah. Namun diminta dalam pengurusan jangan menggunakan calo karena tetap akan dilayani sama dengan warga lainnya.
“Kami memiliki standar operasional atau SOP yang berlaku. Kalau untuk mengurus ijin lewat orang lain, itu wajib ada surat kuasa dari yang bersangkutan,” tambahnya.(aso)












