AIRMADIDI, MANADONEWS – Banyak gudang yang ada di kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak memiliki ijin dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Karena setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi di daerah Minut guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kali ini gudang tidak memiliki ijin mendapat sorotan tajam dari pihak legislator Minut. Denny Sompie menjelaskan bahwa harus ada keseriusan dari Pemerintah.
“Ini harus diseriusi pemerintah daerah dan kalau perlu, Satpol PP Minut dan SKPD terkait turun langsung dan tindaki gudang yang tidak memiliki ijin,” ujar Sompie kepada wartawan, Kamis 8 Februari 2018.
Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut, di daerah itu hanya memiliki 13 gudang yang sudah ada Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun dari jumlah tersebut, Kecamatan Kalawat merupakan wilayah terbanyak yang memiliki gudang yakni sebanyak 12 gudang. Sementara 1 gudang berada di Kauditan. “Jika tidak ada TDG, sebaiknya ditutup saja atau disegel,” tandas Sompie.
Sompie pun meminta agar Pemkab Minut melalui SKPD terkait bisa turun bertindak. Sebab, adanya perijinan untuk gudang, itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Minut. “PAD dari perijinan gudang ini jangan diabaikan. Jadi sebaiknya harus secepatnya turun melakukan pengawasan,” tambah Sompie.
							












