MANADONEWS,KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotambagu, Jumat (9/2/2018) hari ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah dan Ranperda Insiatif DPRD Kotamobagu.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua Dewan Kotambagu Ahad Sabir dan dihadiri Pejabat Pemkot Kotamobagu.
Adapun sepuluh ranperda yang akan disampaikan dalam paripurna hari ini, sebagai berikut:
1. Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Inisiatif DPRD)
2. Ranperda Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (Inisiatif DPRD)
3. Ranperda Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Inisiatif DPRD)
4. Ranperda Kelembagaan Adat (Inisiatif DPRD)
5. Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (Inisiatif DPRD)
6. Ranperda Ranperda Kota Layak Anak (Inisiatif DPRD)
7. Ranperda Perubaha atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Inisiatif DPRD)
8. Ranperda Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Darat (Inisiatif DPRD)
9. Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Inisiatif DPRD)
10. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Inisiatif DPRD).
Sementara itu, Wali Kota Kotambagu Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya menyampaikan, Perda nomr 5 tahun 2011 tentang penarikan retribusi parkir, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kotamobagu saat ini.
“Makanya, kita dari pemkot mengusulkan Ranperda perbahan retribusi parkir ke DPRD untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kotamobagu saat ini,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa perubahan dalam usulan ranperda tersebut, diantaranya dalam struktur, maupun besaran retribusi.
Salah satu point penting dalam ranperda tersebut adalah persoalan parkir elektronik yang saat ini sudah mulai dipasang di kotamobagu,”katanya.
Ia juga menambahkan, Dirinya juga akan mengusulkan sejumlag Ranperda lainnya.
“Selain itu, ada juga 5 ranperda lain yang merupakan usulan dari DPRD, yakni ranperda kelembagaan adat, ranperda tentang pelayanan tera-tera ulang, ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, ranperda peran dan fungsi kelembagaan badan permusyawaratan desa, serta bantun hukum masyarakat miskin,” terangnya.(MLS)