KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA
P E N G U M U M A N
Nomor: 012/PL.03.3-PU/03/Kab.7102/K1/II/2018
Tentang:
PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TAHUN 2018
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, berdasarkan ketentuan:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 ;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 33/PP.02.3-Kpt/7102/VII/2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 48/PP.02.3-Kpt/7102/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 118/PP.02.3-Kpt/7102/XII/2017;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 42/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 43/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 44/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;
dengan ini mengumumkan
PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TAHUN 2018
sebagai berikut:
1. Nomor Urut beserta Daftar Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa:
2. Nomor urut dan daftar nama Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah ditetapkan dan diumumkan bersifat final dan mengikat;
3. Nomor Urut beserta Daftar Pasangan Calon digunakan untuk:
a. mencetak surat suara;
b. keperluan kampanye; dan
c. dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tondano, 14 Februari 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
MEIDY YAFETH TINANGON












