Scroll untuk baca artikel
Minahasa

PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA

22
×

PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA

Sebarkan artikel ini

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MINAHASA

MANTOS

P E N G U M U M A N

Nomor: 012/PL.03.3-PU/03/Kab.7102/K1/II/2018

Tentang:

PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TAHUN 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, berdasarkan ketentuan:

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 ;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 33/PP.02.3-Kpt/7102/VII/2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 48/PP.02.3-Kpt/7102/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 118/PP.02.3-Kpt/7102/XII/2017;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 42/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 43/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;

7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor: 44/PL.03.3-Kpt/7102/Kab/II/2018 tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;

dengan ini mengumumkan

PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TAHUN 2018

sebagai berikut:

1. Nomor Urut beserta Daftar Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa:

2. Nomor urut dan daftar nama Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah ditetapkan dan diumumkan bersifat final dan mengikat;

3. Nomor Urut beserta Daftar Pasangan Calon digunakan untuk:

a. mencetak surat suara;

b. keperluan kampanye; dan

c. dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tondano, 14 Februari 2018

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa

MEIDY YAFETH TINANGON

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado